Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Operasi Intelijen di Papua

velox
Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib (Foto: dok. pribadi)

 

VELOX - Jakarta, Artikel Prof Tjipta Lesmana berjudul Tragedi Gugurnya Kabinda Papua (detikcom, 3/5) menarik untuk ditanggapi. Prof Tjipta yang seorang ahli ilmu komunikasi menyoroti gugurnya Kabinda Papua Mayjen (anumerta) I Gusti Putu Dany Karya Nugraha dalam kontak tembak dengan para Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Beoga, Papua.

Dalam artikel tersebut, Tjipta mengkritisi beberapa fungsi koordinasi dan komunikasi dari Badan Intelijen Negara. Setidaknya ada dua argumentasi utama Tjipta terkait peristiwa nahas tersebut. Pertama, mempertanyakan tentang apa tujuan dan kepentingan kabinda di lokasi distrik Beoga. Kedua, mempertanyakan fungsi BIN secara umum, termasuk menyoroti kiprah intelijen dalam penanganan pandemi Covid-19.

Jika kita teliti membaca UU 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, tepatnya Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) sudah jelas tertulis bahwa tugas dari BIN selaku alat negara termasuk dalam hal pengamanan. Penjelasan detail yang dimaksud dengan pengamanan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.

Karena itu, justru yang dilakukan Kabinda Papua sedang melaksanakan amanat undang-undang. Kehadiran Kabinda ke dalam lokasi panas (hotzone) menunjukkan bahwa intelijen sangat serius menghadapi ancaman KKB di tanah Papua.

Penyelenggaraan fungsi intelijen sangat beragam bentuknya. Kegiatan seperti pengintaian, pejejakan, pengawasan, penyusupan (surreptitious entry), penyadapan, pencegahan, dan penangkalan dini serta propaganda dan perang urat syaraf dibolehkan sesuai UU 17 tahun 2011. Maka, wajar jika Presiden sebagai user (pengguna) utama BIN menganugerahi kenaikan pangkat anumerta bagi Mayjen IGP Dany Karya Nugraha karena pengabdian tugasnya harus ditebus dengan nyawa.

Tindakan KKB yang begitu biadab dengan membunuhi guru sekolah, tukang ojek, dan warga sipil direspons dengan sangat serius oleh BIN sebagai garda depan keamanan nasional (first line of defense) di tanah Papua. Kehadiran Kabinda juga tidak tangan kosong; mereka dilengkapi dengan senjata lengkap dan kewaspadaan tinggi. Bahwa, ternyata di lokasi terjadi kontak tembak dan berujung kematian, memang itulah risiko tugas.

Meninggal dalam tugas, apalagi bagi Korps Baret Merah (almarhum adalah perwira tinggi Kopassus) adalah sebuah cita-cita dan kebanggaan tertinggi.

Terkait dengan fungsi koordinasi, kredo utama intelijen adalah senyap (rahasia) dan kompartementasi (masing-masing tidak mengetahui tugas yang lain). Ini penting agar sebuah operasi intelijen tidak bocor dan berakibat fatal. Usulan Prof Tjipta agar intelijen berkoordinasi dulu sebelum melakukan tugas itu justru sangat bertolak belakang dengan cara kerja intel dan menyalahi filosofi intelijen yang bergerak bagaikan angin, menyusup bagakan aliran air.

Poin kedua yang dipertanyakan Prof Tjipta adalah bahwa fungsi dan pergerakan BIN dianggap justru berkutat dengan hal-hal yang jauh dari apa yang seharusnya dikerjakan oleh suatu badan intelijen. Pak Tjip membandingkan dengan BIN era Hendropriyono. BIN era Hendro, menurut Pak Tjip, menorehkan sejumlah prestasi mentereng, utamanya tentang pengungkapan tokoh-tokoh terorisme yang kala itu sedang sangat marak.

Dalam hal ini, Prof Tjipta tidak menjelaskan secara baik apa yang dimaksud dengan ancaman nasional (national threat).

Dalam dunia intelijen, permasalahan yang dihadapi itu kompleks dan dinamis. Tentu menjadi bias jika sebuah kepemimpinan badan intelijen diperbandingkan berdasarkan tahun jabatan, karena ancaman yang dihadapi sangat berbeda. BIN di era Hendropriyono menghadapi ancaman nasional berupa maraknya aksi terorisme imbas dari kebangkita Al Qaeda yang dipimpin Osama bin Laden. Sedangkan BIN di era Budi Gunawan juga menghadai berbagai ancaman yang berbeda.

Dalam dunia terorisme, BIN di era Budi Gunawan menghadapi situasi cyber terrorism dan lone wolf terrorism yang lebih kompleks. Penangkapan 285 tersangka teroris sejak awal Januari 2021 hingga sekarang tentu juga ada peran intelijen di balik itu. Operasi penggalangan mantan mantan napi terorisme juga dilakukan BIN era Budi Gunawan. Pada kanal Youtube resmi BIN misalnya tampak jelas aktivitas itu dipublikasikan agar mendapat dukungan dari masyarakat.

Terkait dengan penanganan Covid-19 oleh BIN sebenarnya juga sangat lugas jika Prof Tjipta membaca runut UU 17 tentang Inteljen Negara. Pada pasal 30 huruf (d) disebutkan bahwa "BIN memiliki wewenang untuk membentuk satuan tugas." Satuan tugas apa? Ini tentu berkaitan dengan tugas dari BIN yang diamanatkan oleh UU 17/2011. Dalam Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, BIN adalah alat negara yang berfungsi untuk mendeteksi, mencegah, menangkal dan menanggulangi setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

Pandemi Covid-19 saat ini merupakan ancaman utama terhadap stabilitas politik, ekonomi dan sosial negara. Gara gara pandemi, ekonomi terpengaruh pun juga situasi keamanan nasional. Maka, sungguh wajar jika BIN membuat Satgas untuk ikut membantu Presiden menangani ancaman nasional tersebut. BIN justru responsif dan dinamis dalam merespons ancaman terkini.

Pada akhirnya, seorang intelijen terkenal dengan kredo berhasil tidak dipuji, gagal dicaci maki, hilang tidak dicari dan mati tidak diakui. Berbagai keberhasilan operasi intelijen memang tidak semuanya bisa dipublikasikan secara terbuka. Mengukur kinerja intelijen menggunakan metode ilmu komunikasi publik tentu kurang prasojo dan berakibat kaburnya esensi.

Ridlwan Habib, Msi alumni S2 Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia, Direktur The Indonesia Intelligence Institute